8 Larangan Untuk Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol - Tribun Pontianak
8 Larangan Untuk Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
KAYONG UTARA - Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kayong Utara wajib memenuhi sejumlah aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Baca: Syarat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Kayong Utara
Pemegang SIUP-MB dilarang:
1. Menjual minuman beralkohol selain yang tercantum dalam SIUP-MB.
2. Menjual minuman beralkohol di lokasi selain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
3. Mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa kemasan dan label edar.
4. Mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol dengan komposisi bahan yang tidak sesuai dengan label yang tercantum.
Baca: Syarat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Kayong Utara
5. Mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol di lokasi atau di tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
6. Memindah tangankan SIUP-MB.
7. Memperdagangkan langsung minuman beralkohol kepada konsumen akhir bagi Distributor dan Sub Distributor.
Baca: Ini Tiga Jenis Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol di Kayong Utara
8. Mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
Dalam regulasi itu pun dijelaskan, penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen), B (kadar alkohol 5-20 persen), dan C (kadar alkohol 20-55 persen), hanya boleh dijual di hotel, restoran, bar, supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Bupati.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
"minuman" - Google Berita
October 25, 2019 at 11:25AM
https://ift.tt/2BDdhYH
8 Larangan Untuk Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol - Tribun Pontianak
"minuman" - Google Berita
https://ift.tt/2mPlmFV
Komentar
Posting Komentar