8 Larangan Untuk Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol - Tribun Pontianak

8 Larangan Untuk Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

KAYONG UTARA - Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kayong Utara wajib memenuhi sejumlah aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca: Syarat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Kayong Utara

Pemegang SIUP-MB dilarang:

1. Menjual minuman beralkohol selain yang tercantum dalam SIUP-MB.

2. Menjual minuman beralkohol di lokasi selain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

3. Mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa kemasan dan label edar.

4. Mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol dengan komposisi bahan yang tidak sesuai dengan label yang tercantum.

Baca: Syarat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Kayong Utara

5. Mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol di lokasi atau di tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

6. Memindah tangankan SIUP-MB.

7. Memperdagangkan langsung minuman beralkohol kepada konsumen akhir bagi Distributor dan Sub Distributor.

Baca: Ini Tiga Jenis Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol di Kayong Utara

8. Mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.

Dalam regulasi itu pun dijelaskan, penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen), B (kadar alkohol 5-20 persen), dan C (kadar alkohol 20-55 persen), hanya boleh dijual di hotel, restoran, bar, supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Bupati.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Let's block ads! (Why?)



"minuman" - Google Berita
October 25, 2019 at 11:25AM
https://ift.tt/2BDdhYH

8 Larangan Untuk Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol - Tribun Pontianak
"minuman" - Google Berita
https://ift.tt/2mPlmFV

Komentar